Pages

Pages

Pages

Pages

Saturday, December 22, 2012

TOKOH DAN ALIRAN MANAJEMEN




2.1 TOKOH MANAJEMEN
-Robert Owen(1771-1858)
Beliau adalah seorang industriawan dan pembaharu di inggris,beliau adalah manajer  pertama yang menyadari dan mengakui pentingnya sumberdaya manusia.
-Charles Babbage(1792-1871)
Beliau seorang ahli matematika yang memusatkan perhatian pada efisiensi produksi. Kontribusi utamanya adalah pemikiran tentang perlunya pembagian kerja dan menganjurkan pengguanaan konsep matematika untuk menyelsaikan berbagai persoalan penanganan fasilitas dan bahan yang efisien.
TEORI MANAJEMEN ILMIAH
Fokusnya adalah tugas dari pegawai perindividu

-Frederich W.Taylor(1856.-1915)
Beliau adalah seorang mandor pada perusahaan baja Midvale Philadelphia.beliau adalah orang pertama yang mencurahkan perhatian kepada penggunaan tenaga kerja yang efisien,karena beliau tidak menyukai kinerja buruh yang kurang efisien.
Tujuanya adalah menggunakan metode ilmiah guna menetapkan standar  bagi penyempurnaan suatu tugas dengan cara terbaik.untuk mencapai tujuan ini,tekanan pekerjaan diorganisir sehingga setiap orang dibebani suatu standar pekerjaan yang dispealisasi tinggi,didasrkan atas metode penyempurnaan pekerjaan yang paling efisien dan penghargaan atas dasar pencapaian tugas.
-Frank Gilbert(1869-1924) dan Lilian Gilbert(1878-1972)
Mereka berdua adalah suami istri dan juga insinyur industri.mereka berdua sangat berminat atas studi gerak dan waktu(time and motion study)dan penyederhanaan kerja(simplification order)Gilbert menemukan metode yang lebih efektif dan efisien didalam membuat suatu gedung/bangunan.
-Henry Gantt(1861-1919)
Beliau asisten dari frederich w. taylor di Midvale dan Bethlehem steel.beliau mengembangkan dua teknik spesifik didalam memperbaiki hasil/produksi(output)pegawai yaitu:
-metode bagan gantt(gantt chart)
-sistem pengupahan
-sistem penggajian supervisor
-Harrinton Emerson
Beliau seorang konsultan manajemen,penganjur yang kuat didalam membuat perbedaan yang tegas antara peran lini dan peran staff didalam organisasi.
TEORI ORGANISASI KLASIK
Fokusnya adalah berkaitan dengan manajemen oeganisasi secara keseluruhan,perhatian atas kinerja individu di abaikan.
-Henry fayol(1841-1925)
Henry fayol merupakan orang pertama yang mengindentifikasikan fungsi manajemen spesifik seperti planning,organization,actuating and controlling(POAC)
-Lyndal urwick(1891-1983)
Pemikiran beliau adalah petunjuk umum tentang efektivitas guna memperbaiki efektivitas manajemen organisasi.
-Max Weber(1864-1920)
Pemikiran beliau berkaitan dengan birokrasi yang meletakan dasar bagi teori organisasi modern.
-Cester barnard(1886-1961)
Pemikirannya dituangkan didalam bukunya the function of executive,yakni konsep pengakuan otoritas.teori ini mempertahankan bawahan mempertimbangkan legitimasi pengarahan pengawas dan kemuduian memutuskan apakah akan mengikutinya atau menolaknya.bawahan seharusnya menolak jika legitimasi pengawas disalah gunakan dan menerimanya jika secara rasional dapat dipertanggung jawabkan.
TEORI MANAJEMEN PERILAKU
Merupakan teori yang menempatkan penekanan pada sikap individu dan perilaku pada proses kelompok.teori ini adalah praktik penerapan konsep psikologi terhadap tatana industri.
Hugo Munsterberg(1863-1916)
Pemikiran beliau yang dituangkan dalam buku psicology and industrial efficiency,menyarankan agar psikologi dapat dijadikan kontribusi empiris untuk para manajer dalam kaitannya dengan bidang seleksi dan motivasi.
Mary parker follett
Beliau merasa bahwa organisasi sebaiknya lebih demokratis didalam mengakomodasikan pegawai dan manajer.
Elton mayo
Bahwa perilaku pegawai dapat direkayasa kearah produktivitas meningkat,menurun atau tetap.
GERAKAN HUBUNGAN ANTAR MANUSIA(HUMAN RELATION MOVEMENT)
Didalam teori gerakan hubungan antar manusia ditegaskan bahwa pegawai pada prinsipnya akan menanggapi/merespons hubungan social termasuk kondisi social,sentimen dan situasi hubungan antar pribadi didalam lingkungan kerja.
Abraham maslow(1908-1970)
Beliau adalah ahli manajemen yang mengajukan teori bahwa orang sangat dimotivasi(didorong) oleh serangkaian kebutuhan yang meliputi insentif keuangan ,pengakuan social,dan factor lainya.teori Abraham maslow ini dikenal dengan Hierarki kebutuhan.
Douglas mcgregor(1906-1964)
Douglas mcgregor mengembangkan lebih lanjut teori Abraham maslow,yang dikenal dengan teori Xdan Y.
Teori X merupakan teori yang pesimis dan negative terhadap tenaga kerja dan teori ini sangat cocok dengan manajemen ilmiah.sedangkan teori Y sebaliknya berpandangan positif terhadap tenaga kerja dan mencerminkan asumsi yang mendukung teori hubungan antar manusia.
Perilaku organisasi
Para ahli manajemen kontemporer telah menyatakan bahwa banyak sekali pernyatann yang tegas dari teori hubungan antar manusia yang terlalu sederhana dan uraian yang kurang jelas mengenai perilaku organisasi
Teori manajemen kuantitatif
Teori manajemen kuantitatif memusatkan keoada pengambilan keputusan,efektivitas,dan efesiensi ekonomi,model matematika formal dan penggunaan computer,teori manajemen kuantitatif dibagi menjadi 3 bagian:
1.ilmu manajemen murni(management science)memusatkan perhatianya kepada                                    pengembangan model matematika.
2. manajemen operasi(operation management)kurang bersifat matematis dibandingkan ilmu manajemen dan konsep ini lebih mengacu kepada situasi manajerial.
3. system informasi manajemen(management information system)merupakan system yang dirancang khusus untuk menyediakan informasi yang sistematis(tidak acak) bagi manajer didalam meleksanakan tugasnya.
Teori system
Didefinisikan sebagai seperangkat unsur yang saling terkait yang berfungsi secara keseluruhan.
Subsistem
Merupakan system dalam system dimana suatu system akan terkaitdengan system lain yang lebih besar atau tinggi.
Sinergi
Sinergi adalah keseluruhan akan lebih besar dari jumlah seluruh bagian yang ada,madsudnya bahwa suatu input ditambahkan terus maka output akan bertambah sampai batas optimal,akan tetapi penambahan setelah mencapai batas optimal akan mengakibatkan penurunan output.
Entropi
Entropi adalah suatu proses dimana system menjadi rusak atau hancur.
Teori kemungkinan
Teori kemungkinan menganjurkan bahwa perilaku manajerial yang tepat akan sangat tergantung kepada situasi yang ada dan berbagi macam unsure yang ada pula
Hal yang harus diperhatikan didalam teori kemungkinan adalah:
-perlakuan yang sama memberikan hasil yang sama.
-kemungkinan yang sama memberikan hasil berbeda.
Kemungkinan yang berbeda memberikan hasil berbeda.
-kemungkinan yang berbeda memberikan hasil yang sama.
Teori Z
Teori Z ini dicetuskan oleh William ouchi pada tahun 1984 sebagai upaya mengintegrasikan praktik bisnis di Amerika serikat dan jepang kedalam satu kerangka acuan dasar.
Gerakan konsep unggulan
Konsep ini disampaikan/dikenalkan oleh Thomas J peters Robert H waterman.pendekatan konsep ini bahwa perusahaan unggulan yang memiliki sejarah keberhasilan jangka panjang umumnya telah menerapkan konsep manajemen secara sistematis,sehingga perusahaan unggulan ini mempunyai kekuatan yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain.karakteristik dasar konsep unggulan dengan manajemen sistematis mengcakup:
-mengerjakan tugas secara tepat waktu
-dekat dengan pelanggan
-mempromosikan otonomi dan kewirausahaan
-memaksimalkan produktivitas melaui orang
-menggunakan manajemen dengan pendekatan berkelanjutan
-melakukan yang terbaik
Memelihara struktur organisasi yang sederhana dan ramping
-menerapkan dan memajukan sentralisasi dan desentralisasi bersama.

Friday, December 21, 2012

janganlah pernah puas dalam menuntut ilmu.

"Belajar adalah awal dari tercapainya
kemakmuran. Belajar adalah awal dari
tercapainya kesehatan. Belajar adalah
awal dari tercapainya spiritualitas.
Mencari dan belajar adalah dimana
proses semua keajaiban itu bermula." -
Jim Rohn

Dear  yang senang belajar,

Selalulah belajar di setiap
kesempatan. Itulah rahasia hidup yang
sesungguhnya. Karena hidup selalu
mengalami perubahan dari masa ke
masa. Selalu ada hal-hal baru di
dunia ini. Belajar merupakan salah
satu modal keberhasilan, apalagi bila
digabungkan dengan bakat dan
kemampuan Anda.

Sikap merasa sudah tahu segalanya,
hanya akan menghalangi Anda
mendapatkan hal-hal baru. Pengetahuan
yang kita ketahui sebelumnya
terkadang juga tidak bisa lagi
diterapkan di dalam dunia yang
dinamis, selalu berubah dan penuh
ketidakpastian ini.

Donald Trump mengatakan orang sukses
percaya bahwa sebagian besar
kesuksesan mereka disebabkan oleh
kebiasaan mereka untuk terus belajar
hal-hal baru, khususnya dari orang
lain.

Ada banyak cara untuk belajar. Mulai
dari belajar di sekolah formal,
mengikuti seminar atau pelatihan,
baca referensi di perpustakaan atau
internet, bergabung dengan
organisasi, atau bisa juga dengan
mengikuti Asian Brain

Belajar juga dapat melalui proses
mendengarkan orang lain. Seringkali
sesuatu yang berguna bisa kita
dapatkan dari mendengarkan orang lain
dengan bersungguh-sungguh. Orang
sukses biasanya sudah terbiasa
mendengarkan dan peka terhadap siapa
yang patut mereka dengarkan dan apa
yang perlu mereka dengarkan.

Bukan hanya itu, belajar juga dapat
mendorong munculnya inovasi-inovasi
yang menjadi solusi bagi kedinamisan
dunia. Semakin pengetahuan bertambah,
Anda pun akan semakin lebih percaya
diri.
  janganlah pernah puas dalam
  menuntut ilmu.

Tuesday, December 18, 2012

Bersama Kesulitan Ada Kemudahan

Wahai manusia, setelah lapar ada kenyang, setelah haus ada kepuasan,
setelah begadang ada tidur pulas, dan setelah sakit ada kesembuhan. Setiap
yang hilang pasti ketemu, dalam kesesatan akan datang petunjuk, dalam
kesulitan ada kemudahan, dan setiap kegelapan akan terang benderang.
{Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya)
atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya.}
(QS. Al-Maidah: 52)
Sampaikan kabar gembira kepada malam hari bahwa sang fajar pasti
datang mengusirnya dari puncak-puncak gunung dan dasar-dasar lembah.
Kabarkan juga kepada orang yang dilanda kesusahan bahwa, pertolongan
akan datang secepat kelebatan cahaya-dan kedipan mata. Kabarkan juga
kepada orang yang ditindas bahwa kelembutan dan dekapan hangat akan
segera tiba.
Saat Anda melihat hamparan padang sahara yang seolah memanjang
tanpa batas, ketahuilah bahwa di balik kejauhan itu terdapat kebun yang
rimbun penuh hijau dedaunan.
Ketika Anda melihat seutas tali meregang kencang, ketahuilah bahwa,
tali itu akan segera putus.
Setiap tangisan akan berujung dengan senyuman, ketakutan akan
berakhir dengan rasa aman, dan kegelisahan akan sirna oleh kedamaian.
Kobaran api tidak mampu membakar tubuh Nabi Ibrahim a.s. Dan itu,
karena pertolongan Ilahi membuka "jendela" seraya berkata:
{Hai api menjadi dinginlah dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim.}
(QS. Al-Anbiya': 69)
Lautan luas tak kuasa menenggelamkan Kalimur Rahman (Musa a.s).
Itu, tak lain karena suara agung kala itu telah bertitah,
{Sekali-kali tidak akan tersusul. Sesungguhnya, Rabb-ku besertaku, kelak Dia
akan memberi petunjuk kepadaku.}
(QS. Asy-Syu'ara:: 62)
Ketika bersembunyi dari kejaran kaum kafir dalam sebuah gua, Nabi
Muhammad s.a.w. yang ma'shum mengabarkan kepada Abu Bakar bahwa
Allah Yang Maha Tunggal dan Maha Tinggi ada bersama mereka. Sehingga,
rasa aman, tenteram dan tenang pun datang menyelimuti Abu Bakar.
Mereka yang terpaku pada waktu yang terbatas dan pada kondisi yang
(mungkin) sangat kelam, umumnya hanya akan merasakan kesusahan,
kesengsaraan, dan keputusasaan dalam hidup mereka. Itu, karena mereka
hanya menatap dinding-dinding kamar dan pintu-pintu rumah mereka.
Padahal, mereka seharusnya menembuskan pandangan sampai ke belakang
tabir dan berpikir lebih jauh tentang hal-hal yang berada di luar pagar
rumahnya.
Maka dari itu, jangan pernah merasa terhimpit sejengkalpun, karena
setiap keadaan pasti berubah. Dan sebaik-baik ibadah adalah menanti
kemudahan dengan sabar. Betapapun, hari demi hari akan terus bergulir,
tahun demi tahun akan selalu berganti, malam demi malam pun datang
silih berganti. Meski demikian, yang gaib akan tetap tersembunyi, dan Sang
Maha Bijaksana tetap pada keadaan dan segala sifat-Nya. Dan Allah
mungkin akan menciptakan sesuatu yang baru setelah itu semua. Tetapi
sesungguhnya, setelah kesulitan itu tetap akan muncul kemudahan.

gadai dalam islam



Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.
Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain.
Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya di zaman kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.
Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil.
Dalam rubrik fikih kali ini kita angkat permasalahan gadai (rahn) dalam tinjauan syariat Islam.
Definisi ar-Rahn
Rahn, dalam bahasa Arab, memiliki pengertian “tetap dan kontinyu”.  Dalam bahasa Arab dikatakan: المَاءُ الرَّاهِنُ apabila tidak mengalir, dan kata نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ bermakna nikmat yang tidak putus. Ada yang menyatakan, kata “rahn” bermakna “tertahan”, dengan dasar firman Allah,
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas perbuatan yang telah dikerjakannya.” (Qs. Al-Muddatstsir: 38)
Pada ayat tersebut, kata “rahinah” bermakna “tertahan”. Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama, karena yang tertahan itu tetap ditempatnya.
Ibnu Faris menyatakan, “Huruf ra`, ha`, dan nun adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk kata ‘ar-rahn’, yaitu sesuatu yang digadaikan.”
Adapun definisi rahn dalam istilah syariat, dijelaskan para ulama dengan ungkapan, “Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang, agar utang bisa dilunasi dengan jaminan tersebut, ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.”
“Atau harta benda yang dijadikan jaminan utang untuk melunasi (utang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila si peminjam tidak mampu melunasi utangnya.”
“Memberikan harta sebagai jaminan utang agar digunakan sebagai pelunasan utang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila pihak berutang tidak mampu melunasinya.”
Sedangkan Syekh al-Basaam mendefinisikan ar-rahn sebagai jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasinya.

Hukum ar-Rahn
Utang-piutang dengan sistem gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin.
Dalil al-Quran adalah firman Allah,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Qs. al-Baqarah: 283)
Walaupun terdapat pernyataan “dalam perjalanan” namun ayat ini tetap berlaku secara umum, baik ketika dalam perjalanan atau dalam keadaan mukim (menetap), karena kata “dalam perjalanan” dalam ayat ini hanya menunjukkan keadaan yang biasanya memerlukan sistem ini (ar-rahn).
Hal ini pun dipertegas dengan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan pegadaian, sebagaimana dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah dalam pernyataan beliau,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” (Hr. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603)
Demikian juga, para ulama bersepakat menyatakan tentang disyariatkannya ar-rahn ini dalam keadaan safar (melakukan perjalanan) dan masih berselisih kebolehannya dalam keadaan tidak safar. Imam al-Qurthubi menyatakan, “Tidak ada seorang pun yang melarang ar-rahn pada keadaan tidak safar kecuali Mujahid, ad-Dhahak, dan Daud (az-Zahiri).  Demikian juga Ibnu Hazm.
Ibnu Qudamah menyatakan, “Ar-rahn diperbolehkan dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian).
Ibnul Mundzir menyatakan, “Kami tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Ia menyatakan, ‘Ar-rahn itu tidak ada, kecuali dalam keadaan safar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”
Akan tetapi, yang benar dalam permasalahan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dengan adanya dalil perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. Al-Bukhari no. 2512). Wallahu A’lam.
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah, al-Hafidz Ibnu Hajar , dan Muhammad al-Amin asy-Syinqithi.
Setelah jelas tentang pensyariatan ar-rahn dalam keadaan safar (perjalanan), maka bagaimanakah hokum ar-rahn pada keadaan yang berbeda? Apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim, tidak wajib pada keseluruhannya, atau wajib dalam keadaan safar saja? Dalam hal ini, para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pendapat pertama, tidak wajib, baik dalam perjalanan atau keadaan mukim. Inilah pendapat Mazhab empat imam (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah).
Ibnu Qudamah berkata, “Penyerahan ar-rahn (barang gadai) itu tidak wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya, karena ia adalah jaminan atas utang sehingga tidak wajib untuk diberikan, seperti dhiman (jaminan pertanggungjawaban).”
Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan pensyariatan ar-rahn dalam keadaan mukim di atas yang tidak menunjukkan adanya perintah, sehingga menunjukkan tidak wajibnya penyerahan ar-rahn (barang gadai).
Demikian juga, karena ar-rahn adalah jaminan utang, sehingga tidak wajib untuk diserahkan, seperti dhiman (jaminan pertanggungjawaban) dan kitabah (penulisan perjanjian utang). Selain itu, karena rahn ada ketika penulisan perjanjian utang sulit untuk dilakukan. Bila penulisan perjanjian utang tidak wajib untuk dilakukan, maka demikian juga dengan penggantinya (yaitu ar-rahn).
Pendapat kedua, wajib dalam keadaan safar. Inilah pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”
Mereka menyatakan bahwa kalimat “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang))” adalah berita yang bermakna perintah.
Juga dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Semua syarat yang tidak terdapat dalam kitabullah, maka dia batil walaupun ada seratus syarat.” (Hr. Al-Bukhari)
Mereka menyatakan, “Pensyaratan ar-rahn dalam keadaan safar terdapat dalam al-Quran dan merupakan perkara yang diperintahkan, sehingga wajib untuk mengamalkannya. Serta tidak ada pensyaratan bahwa ar-rahn hanya dalam keadaan mukim, sehingga dia tertolak.”
Pendapat ini dibantah dengan argumentasi bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud sebagai bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).” (Qs. Al-Baqarah: 283)
Demikian juga, hukum asal dalam transaksi muamalah adalah boleh (mubah) hingga ada larangannya, dan di dalam permasalahan ini tidak ada larangannya.”
Yang rajih adalah pendapat pertama. Wallahu a’lam.
Hikmah Pensyariatannya

Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.
Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya.
Oleh karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi utangan (murtahin), dan masyarakat.
Untuk rahin, ia mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi sebab ia menjadi kaya.
Adapun murtahin (pihak pemberi utang), dia akan menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan pahala dari Allah.
Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan penguasa.

Rukun ar-Rahn (Gadai)
Mayoritas ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:
  1. Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan).
  2. Al-marhun bih (utang).
  3. Shighah.
  4. Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan  murtahin (pemberi utang).
Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi.

Syarat ar-Rahn
Dalam ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur)
2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang gadai)
a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya
b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis, dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.